Iklan No Judol

,

Remaja 18 Tahun di Muara Beliti Perkosa Emak-emak Keterbelakangan Mental

Redaksi
1 Agu 2022, 06:40 WIB Last Updated 2024-08-15T11:19:39Z
Rejang Lebong - Seorang pria berprofesi kenek mobil angkutan barang warga Desa Karya Mulya Blok N Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Muara Beliti harus berurusan dengan polisi dan bakal mendekam di balik jeruji besi.

Pria paruh baya Inisial FJr (18) tersebut ditangkap atas aksinya yang nekat memperkosa ibu ibu, 36 tahun pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB. Diketahui, Ibu tersebut mengalami keterbelakangan mental.

Kepala Kepolisian Resort Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan menuturkan, awal mula sebelum terjadi pemerkosaan saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu kemudian masuk kedalam rumah korban tersebut. 

Pelaku terlebih dahulu menyuruh korban pergi ke warung untuk membeli indomie, terlapor memberikan uang sejumlah Rp 10.000 kepada korban untuk belanja.

“Saat itu pelaku datangi rumah korban, menyuruh belanja, dikasih uang Rp 10 RB, setelah korban kembali dari warung kemudian korban masuk kedalam rumah dan saat didalam rumah tiba – tiba terlapor menarik korban untuk masuk kedalam kamar," terangnya, Minggu 31 Juli 2022.

Saat di dalam kamar terlapor melepaskan pakaian yang dikenakan oleh korban dan kemudian terlapor melepaskan pakaian yang terlapor kenakan dan terlapor langsung menyetubuhi korban,” imbuh Tonny.

Lanjutnya, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar jam 15.00 WIB yang lalu.

Karena tidak dapat menahan birahinya, pada akhirnya pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Ibu-ibu 36 tahun yang diketahui memiliki keterbelakangan mental.

“Melihat korban sudah pulang dari warung, akhirnya pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar,” paparnya.

“Korban ini sempet berontak dan teriak, spontan pelaku membekap mulut korban, saat menyetubuhi korban pelaku sempat mencekik leher korban dan mengancamnya” ujarnya.

Merasa dirugikan dan korban menjadi trauma, Pihak Koban melaporkan kejadian ke Polres Rejang Lebong pada Hari Sabtu Tanggal 30 Juli 2022 Pukul 01.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B-322 / VII / 2022 / Res Rejang Lebong / Polda Bengkulu