Bengkulu - Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu sidik kasus laka lantas Mobil Datsun GO vs SPM Honda Scoopy, Rabu ( 7/12/22) malam.
“Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB,Di Jl. Raja Khalifah Kel. Pasar Baru Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan telah terjadi laka lantas tersebut terjadi Tabrak Depan – Depan yang melibatkan Kendaraan Mobil Datsun GO No.Pol. BD-1064-BQ yang dikemudikan Baksin Mairana Versus Sepeda motor Honda Scoopy No Pol. BD-3760-MG yang dikendarai Poppy Herawati Binti Azwir,” terang Kapolres Bengkulu Selatan (BS) AKBP Juda Trisno Tampubolo melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.
Kejadian laka lantas tersebut terjadi tabrak depan – depan, kondisi TKP di Jalan persimpangan tiga saat itu situasi jalan ramai dengan aspal mulus, serta tidak ada halangan /rintangan dengan cuaca cerah, di malam hari.
Laka lantas tersebut melibatkan kendaraan mobil Datsun GO No.Pol. BD-1064-BQ yang dikemudikan Baksin M Bin (Alm) Mairana, Pagar Gading 19 Maret 1960/62 Tahun, laki2, Pensiunan PNS, Alamat: Jl. Buldani Masik Kel. Ibul Kec. Kota Manna Kab. Bkl Sel tidak mengalami luka berlawanan dengan Sepeda motor Honda Scoopy No.Pol. BD-3760-MG Pengendara SPM Honda Scoopy No.Pol. BD-3760-MG.
Adapun kendaraan yang terlibat dikendarai Poppy Herawati Binti Azwir, Manna 30 Mei 1996/26 Tahun, perempuan, swasta, berlamat di Jalan Jend. Sudirman Kel. Kampung Baru Kec. Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami luka lecet di kaki dan tangan dengan memboncengkan Eva Afrida Binti Efendi, Pariaman 14 April 1960/62 Tahun, perempuan, pedagang, Alamat Jend. Sudirman Kel. Kampung Baru Kec Kota Manna Kab. Bengkulu Sel mengalami luka lecet di kaki dan tangan dan Naysilla Zahrah Rianti Binti Suryadi, Tanjung Besar 04 Agustus 2008/14 Th, perempuan, pelajar Mengalami patah tulang kaki sebelah kanan.
Akibat Kejadian laka tersebut terjadi korban Luka Berat 1 orang, Luka ringan 2 orang dan para korban sudah mendapatkan perawatan Medi di RSHD Manna; dan kerugian material sekitar Rp 10 juta karena Kendaraan Keduanya sama sama mengalami kerusakan ringan pada Body kendaaran bagian depan.
Barang bukti 1 unit Mobil Datsun GO No.Pol. BD-1064-BQ Noka MHBJ2CH2FFJ004791 Nosin : HR12728582T, 1 unit SPM Honda Scoopy No.Pol. BD-3760-MG.;Noka: MH1JM0113MK202836 Nosin: JM01E-1201702 telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan.
Untuk sementara masih dalam pemeriksaan dan akan dilakukan pendalaman atas kasus tersebut.dan Personil Unit Laka Satlantas.
Polres Bengkulu Selatan telah mengecek TKP dan mengumpulkan bahan keterangan serta saksi saksi tentang kejadian Laka Lantas dimaksud.
Kapolres Bengkulu Selatan (BS) AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Lantas Iptu Melisa menghimbau kepada seluruh warga Bengkulu Selatan untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan Raya demi keselamatan kita bersama.
"Karena setiap timbulnya Laka Lantas Pasti terlebih dahulu terjadinya pelanggaran aturan berlalu lintas di jalan Raya” ungkap Kasat Lantas.