,

Iklan

Akhir Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024

Redaksi
30 Jun 2024, 13:56 WIB Last Updated 2024-06-30T06:59:08Z


Bengkulu - Pemerintah mendorong seluruh wajib pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu 30 Juni 2024. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu, Indera Gunawan, dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan perpajakan.

"Pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sistem administrasi pajak inti," ujar Indera.


Menurut Indera, wajib pajak perlu memadankan NIK mereka sebagai NPWP agar tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.


Sejak tanggal 14 Juli 2022, integrasi NIK sebagai NPWP telah dimulai, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Meskipun NIK resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024, implementasinya mundur sesuai dengan peluncuran sistem administrasi pajak inti.


Namun demikian, penting untuk diingat bahwa memiliki NIK tidak otomatis menjadikan seseorang wajib pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa seseorang harus melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP untuk menjadi wajib pajak.


Salah satu warga Kota Bengkulu, Lucya Mayangsari, menyebutkan bahwa pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M Pajak yang diakses melalui website resmi DJP. Proses pendaftaran ini gratis dan tidak memerlukan syarat khusus lainnya.


Dengan batas waktu final yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2024, DJP dan Kantor Pelayanan Pajak terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP guna menghindari kendala dalam akses layanan perpajakan.


Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Iklan