Eksportir Jovanca Refindo mengatakan bahwa biaya kirim ekspedisi langsung dari Bengkulu lebih mahal, sehingga eksportir menggunakan Ekspedisi Dalsey, Hillblom and Lynn untuk mengirim secara internasional. Prosesnya pun harus menggunakan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Provinsi DKI Jakarta sehingga yang mendapat kuota eksport adalah Provinsi DKI Jakarta.
"Kendala dari negara tujuan seperti kode penyelarasan (HS Code) yang tidak sesuai antara negara Indonesia dengan negara tujuan, dengan rincian dan deskripsi yang sama sehingga di aplikasi Indonesia National Single Window (INSW) membaca komoditas lain," ujarnya.
Tak hanya itu keluhan juga disampaikan suplair lain, Dian Permata Sari, yang mengaku belum memiliki Nomor Konrtol Veteriner (NKV). Padahal sebagai pengusaha sarang burung walet (SBW) potensi komoditas ini bisa ekspor mencapai 1 ton perbulannya.
"Mohon bantuannya untuk pengurusan NKV, Dinas Perternakan hanya memberi solusi perbaikan untuk tempat pencucian SBW namun belum bisa untuk membantu penerbitan NKV, Mohon adanya daftar pengepul agar bisa ekspor SBW," ujarnya.
Dari UMKM Okta Junaidi mengeluhkan persyaratan negara tujuan seperti sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) namum belum dapat dilengkapi karena ada beberapa persyaratan khusus untuk mendapatkan sertifikat HACCP, pada pengurusan dalam negeri dari Bea cukai mempersyaratkan adanya HACCP namun negara tujuan tidak mempersyaratkan sertifikat.