Bengkulu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu telah menerima 98 pengaduan dari konsumen industri jasa keuangan (IJK) hingga bulan Mei 2024. Pengaduan tersebut mencakup berbagai sektor dalam industri jasa keuangan.
"Dari jumlah tersebut, 50 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20 pengaduan dari lembaga pembiayaan, 7 pengaduan dari sektor asuransi, dan 21 pengaduan dari fintech," ujar Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi.
Ayu Laksmi Syntia Dewi juga menjelaskan bahwa OJK Provinsi Bengkulu menerima 1.130 layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) baik secara langsung (walk-in) maupun online dari masyarakat selama bulan Mei 2024. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi keuangan yang akurat dan transparan.
"OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen IJK," tegas Ayu Laksmi Syntia Dewi.
OJK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi keuangan. Jika mengalami permasalahan dengan IJK, masyarakat dapat melapor ke OJK melalui berbagai kanal, seperti website, email, call center, ataupun kantor OJK terdekat.
Dengan peningkatan jumlah pengaduan dan permintaan layanan informasi keuangan, OJK Bengkulu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.