,

Iklan

OJK Dorong Optimalisasi Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Redaksi
7 Jul 2024, 13:25 WIB Last Updated 2024-07-07T06:43:46Z


Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upayanya dalam mengoptimalkan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna mendukung ekosistem Industri Jasa Keuangan (IJK) yang inklusif dan berkelanjutan, serta mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) yang bertema "Mengoptimalkan Peran Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)" di Denpasar, Kamis.


“Optimalisasi peran ITSK akan mempercepat terintegrasinya ekonomi keuangan digital ke dalam perekonomian Indonesia secara menyeluruh, bersinergi untuk startup Indonesia yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan Lembaga Jasa Keuangan,” ujar Hasan.


Hasan juga berharap penyelenggaraan FKIJK ini menjadi wujud kolaborasi nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi adopsi teknologi informasi yang berkaitan dengan inovasi digital dan ITSK.


Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.


"Kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK ke pasar yang lebih luas, berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara keseluruhan," tambahnya.


Dalam sambutannya, Hasan juga mengulas penerbitan POJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ITSK, yang merupakan pembaharuan dari POJK No. 13 Tahun 2018. Ketentuan ini mengatur ruang uji coba (controlled regulatory environment) berupa Regulatory Sandbox untuk mendukung penyelenggara ITSK dalam mengembangkan dan menguji keandalan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis di ekosistem keuangan digital.


"Selama masa uji coba di Regulatory Sandbox, OJK memfasilitasi penyelenggara ITSK untuk melakukan eksperimen, mengeksplorasi ide-ide inovatif, dan groundbreaking yang dapat dimanfaatkan di sektor jasa keuangan secara bertanggung jawab dan dengan pengelolaan risiko yang baik," pungkas Hasan.


Dengan langkah ini, OJK berharap dapat mendorong inovasi teknologi di sektor keuangan, memperkuat daya saing LJK, dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Iklan