Bengkulu - Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, Kresna Life tidak mampu menyehatkan kondisi keuangannya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyampaikan keputusan ini di Jakarta, Jumat (5/7/2024). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kerugian calon konsumen baru.
"Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan yang cukup panjang kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," ujarnya.
OJK sebelumnya memberi waktu kepada direksi dan pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun, Kresna Life gagal memenuhi rasio solvabilitas yang ditetapkan.
Selain itu, Kresna Life tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang investor baru.
Aman menambahkan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak terkait pada 23 Juni 2023 sudah sesuai dengan peraturan pengawasan yang tepat. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dari kerugian lebih besar dan mencegah penambahan konsumen baru yang dirugikan.
Proses pencabutan izin usaha Kresna Life didahului oleh pengawasan panjang dari OJK, termasuk pemeriksaan langsung dan tidak langsung. OJK menemukan konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang terafiliasi dengan grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk-based capital) lebih rendah dari ketentuan.
OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi untuk setiap pelanggaran ketentuan yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.