,

Iklan

Keji! Pria Pasar Manna Cabuli Anak Kandung

Redaksi
16 Agu 2024, 14:33 WIB Last Updated 2024-08-16T07:33:08Z


Bengkulu Selatan - Kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu kembali terjadi. Kali ini, perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh seorang bapak kandung berinisial IO (44), warga Kecamatan Pasar Manna. 

IO yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, S.M., membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan tersebut. 

"Ya benar, kami sudah mendapatkan laporan atas perbuatan pencabulan tersebut, dan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah mengamankan pelaku IO (44) pada Sabtu (10/8/2024) kemarin," ujar Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, S.M.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut bermula pada Jumat, 22 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya di rumah pelaku. Pelaku menyuruh korban untuk membuka celana dengan alasan ingin mengecek keperawanan korban, dan kemudian pelaku memasukkan penisnya ke dalam vagina korban.

"Akibat perbuatan pelaku tersebut, saat ini korban masih mengalami shock dan trauma. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, S.M.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta masyarakat setempat.

Iklan