Bengkulu - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Mohamad Kashuri, mengungkapkan bahwa sekitar 6 persen produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar di pasaran tidak memiliki izin edar resmi. Produk-produk tersebut dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Kashuri dalam acara Bimbingan Teknis Pembentukan Penyuluh Kader Pengawasan Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Grage Horizon, Bengkulu, pada Senin (23/9/2024). Menurut Kashuri, produk-produk ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat, yang sering kali tidak mengetahui kandungan berbahaya di dalamnya.
"Akibat dari peredaran produk tanpa izin, masyarakat terancam menjadi korban. Mereka menggunakan produk yang tidak jelas kandungan dan manfaatnya," tegas Kashuri.
Kashuri menambahkan, salah satu alasan utama peredaran produk ilegal ini adalah rendahnya literasi masyarakat tentang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang produk yang aman turut memperparah situasi, di samping adanya pelaku usaha yang secara sengaja tidak mematuhi standar keamanan.
"Masyarakat perlu dibekali informasi agar mereka mampu membedakan produk mana yang aman dan mana yang tidak. Oleh karena itu, edukasi yang masif sangat diperlukan, terutama terkait pengolahan, distribusi, dan penggunaan produk OTSKK," jelas Kashuri.
Sebagai respons atas ancaman ini, BPOM berinisiatif membentuk kader dan penyuluh untuk meningkatkan literasi dan pengawasan di masyarakat. Pembentukan Penyuluh dan Kader Pengawasan OTSKK ini melibatkan lima perguruan tinggi di Bengkulu, yakni Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu, Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Al Fatah Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sapta Bakti, dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Tri Mandiri Sakti.
Kerja sama ini diperkuat melalui penandatanganan komitmen lintas sektor yang disaksikan oleh Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, Kepala Balai POM Bengkulu Yogi Abaso Mataram, serta pimpinan perguruan tinggi yang terlibat.
"Ini merupakan salah satu pilar pengawasan BPOM yang krusial. Industri harus memastikan produk yang mereka keluarkan aman, tapi BPOM tidak bisa mengawasi semuanya secara langsung. Oleh karena itu, penyuluh dan kader yang dibentuk ini akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan di masyarakat," kata Kashuri.
Yogi Abaso Mataram, Kepala Balai POM Bengkulu, menjelaskan bahwa peran kader dan penyuluh ini sangat penting untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi (KIE) melalui program "BPOM Goes To Campus". Melalui kegiatan ini, mereka akan memberikan penyuluhan serta pembinaan kepada masyarakat terkait keamanan produk OTSKK.
"Kolaborasi ini sangat strategis untuk meningkatkan literasi dan pengawasan tentang keamanan produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik. Masyarakat menjadi benteng terakhir dalam mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan produk-produk ini," tambah Yogi.