Mukomuko - Setelah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengisyaratkan Bupati dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi seluruh HGU Perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu, Petani mengirimkannya ke Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan hasil rapat pada Senin 12 Agustus 2024 antara perwakilan petani dengan Pemprov Bengkulu, guna menghindari konflik berkelanjutan dengan pihak perusahaan. Gubernur bengkulu merasa penting untuk melakukan evaluasi seluruh izin Perkebunan di provinsi Bengkulu.
Dalam surat Gubernur tersebut, Rohidin Mersyah meminta Bupati dan Kanwil ATR/BPN Bengkulu melakukan monitoring dan evaluasi seluruh Izin HGU Perkebunan di Provinsi Bengkulu. Dalam prosesnya agar melibatkan masyarakat berkonflik supaya hasil evaluasi dapat di pertanggung jawabkan.
Tindakan ini penting dilaksanakan karena dalam kurung waktu tiga tahun terakhir setidaknya terjadi 9 titik konflik di provinsi Bengkulu, yang salah satunya adalah PT DDP dengan para petani.
Hadir dalam rapat tersebut yang berkonflik dengan DDP adalah petani maju bersama dan Petani Tanjung Sakti, sementara petani Air Berau dan Bunga Tanjung berhalangan hadir.
Salah satu perwakilan petani yang berkonflik dengan PT DDP menyampaikan informasi tentang bentuk-bentuk konflik terbuka, seperti pondok di bakar, petani di tangkap dengan tuduhan pencurian, melakukan tindakan kekerasan dan menghancurkan tanaman petani di lahan sengketa.
Hal ini juga terjadi di wilayah sengketa antara PT DDP dengan Petani Tanjung Sakti, yang mana dalam dua tahun terakhir sudah 8 orang Di laporkan ke polisi dengan tuduhan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Terakhir, 3 orang petani di tuduh melakukan perbuatan melawan hukum, menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU, hasil panen di lahan milik PT DDP, dan menghalang-halangi kegiatan usaha Perkebunan, Ketiga orang ini digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Ibnu Amin salah satu penggugat menyatakan, “kami dinyatakan bersalah karna menguasai lahan sengketa dan di anggap menghalang-halangi aktifitas Perusahaan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu”.
Surat dari gubernur ini kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan agung yang menangani perkara ini untuk melihat dengan jernih bagaimana kasus antara PT DDP dengan Petani Tanjung Sakti di Mukomuko, Bengkulu.
“Putusan hakim agung ini akan menjadi cermin apakah para hakim berpihak kepada petan atau kepada korporasi,” tutup Ibnu Amin.