Jakarta - Pembongkaran 32 rumah warga di Pluit oleh Satpol PP Jakarta Utara menuai protes. Darmansyah, Juru Bicara Warga, dalam pernyataan resminya pagi ini meminta agar proses pembongkaran dihentikan hingga DPRD DKI Jakarta yang baru melakukan investigasi mendalam.
Menurut Darmansyah, pembongkaran ini bukan bagian dari proyek pemerintah untuk perbaikan infrastruktur, melainkan dilakukan atas permintaan pihak ketiga, yakni HRD CV Jaya Abadi, sebuah perusahaan biskuit. "Ini aneh dan patut dipertanyakan, mengapa penertiban dilakukan atas dasar permintaan pihak swasta yang diduga memiliki kepentingan tertentu?" ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya pendekatan kemanusiaan dalam menangani masalah ini, mengingat potensi pelanggaran hak asasi manusia. "Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap dihormati, meskipun ada kesalahan dari pihak warga," tambahnya.
Darmansyah mengimbau DPRD yang baru dilantik untuk segera turun tangan dan menyelidiki permasalahan ini demi melindungi warga dari tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh pemerintah kota. Ia juga mendesak Walikota Jakarta Utara untuk menghentikan pembongkaran hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Pembongkaran yang dilakukan tanpa alasan jelas ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, yang berharap hak-hak mereka dilindungi dan diperjuangkan oleh pemerintah yang berwenang.