Dalam jabatannya, Destita akan membidangi Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Dalam keterangannya, ia menyatakan rasa syukur dan komitmennya untuk berkontribusi dalam bidang yang berpihak kepada rakyat.
“Bergabung dengan Komite yang berfokus pada kepentingan masyarakat luas adalah sebuah kehormatan. Tugas BULD sangat penting dalam pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) serta peraturan daerah (Perda). Harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah sangatlah vital agar produk regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan daerah dengan tetap selaras dengan kebijakan nasional,” jelas Destita.
Destita juga menekankan pentingnya peran BKSP DPD RI dalam memperkuat hubungan bilateral dengan berbagai lembaga serta negara lain. "Kerja sama internasional melalui BKSP diharapkan dapat berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, karena hubungan bilateral yang kuat mampu membuka peluang investasi dan kerja sama lainnya," tambahnya.
Komite 3 DPD RI, yang kini menjadi tanggung jawab Destita, mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, hingga perlindungan anak, tenaga kerja, dan ekonomi kreatif. Destita menilai semua sektor ini sangat penting untuk mendorong kemajuan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, didampingi Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Sidang dilaksanakan pada Rabu (9/10) di Gedung DPR RI, Jakarta, dengan fokus pada keterwakilan sub wilayah DPD RI dalam penyusunan Alat Kelengkapan untuk tahun sidang baru.
Dengan peran barunya ini, Destita berkomitmen untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pembangunan dan kemajuan daerah, khususnya Provinsi Bengkulu.