Bengkulu – Pengamanan Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024 memicu kontroversi. KPK disebut telah menjadi alat politik oleh kelompok tertentu.
Dalam keterangannya, KPK mengungkap Rohidin Mersyah dan beberapa pejabat Pemprov Bengkulu diamankan pada Sabtu, 23 November 2024. Mereka diduga terlibat pungutan dana untuk kepentingan Pilkada. Namun, sejumlah pihak menilai penangkapan ini "bermuatan politis" karena dilakukan H-3 Pilkada.
Sejumlah aktivis dan penggiat hukum menyoroti waktu penangamanan yang dianggap “tidak netral.” Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay (ATG) menyatakan, tindakan yang dilakukan KPK sarat kepentingan politik bukan supremasi hukum. KPK kata ATG sebelumnya telah menyatakan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Cakada yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 untuk menghindari bias kepentingan.
"Saya melihat ini lebih kepada kepentingan politik daripada penegakan hukum. Perkara ini terkesan pesanan untuk kepentingan kelompok tertentu. Cara-cara KPK yang memaksakan penangkapan H-3 Pilkada adalah sebuah tindakan naif. Mereka terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik" kata Tarmizi Gumay
Penegakan hukum kata Tarmizi Gumay, harus mengedepankan azas-azas ketertiban dan kemanfaatan. Namun fakta berbeda yang dilakukan KPK di Bengkulu, tindakan KPK berpotensi memicu keriuhan di tengah publik. Warga Bengkulu justru terkesan diadu domba karena terkonsentrasi pada 2 kandidat yang sedang bertarung di Pilgub Bengkulu.
"Mau tidak mau, suka tidak suka akan timbul saling tuding antar kandidat karena Pilgub Bengkulu hanya punya 2 calon yang head to head. Konfliknya bisa saja meluas. Jadi penegakan hukum seperti ini justru memecah belah, jauh dari tujuan untuk menciptakan ketertiban di tengah masyarakat" kata Tarmizi Gumay.
Lebih lanjut kata Tarmizi Gumay, kesepakatan lembaga-lembaga penegak hukum untuk menunda perkara yang melibatkan kandidat yang berkontestasi di Pilkada agar tidak ada persepsi negatif terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri. Jika KPK melakukan hal sebaliknya artinya KPK memang ingin dicap sebagai lembaga yang tidak berintegritas.
“Apalagi di tengah suasana Pilkada yang sudah memanas, langkah KPK ini sangat merugikan pihak tertentu secara politik. KPK sengaja menempatkan diri untuk dilabeli citrq negatif, lembaga yang di-stir kepentingan politik” jelasnya.
Sementara itu, tim sukses Rohidin Mersyah menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Mereka menuding KPK bertindak berdasarkan pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan kandidat mereka. “Kami akan melawan ini di ranah hukum dan meminta keadilan atas apa yang kami yakini sebagai upaya kriminalisasi,” ujar Koordinator Barisan Muda Romer (BMR) Muhar Rozi.
Muhar Rozi juga menyoroti sisi transparansi dari perkara ini. Sejak awal isu ini mencuat KPK tidak buka suara untuk menjelaskan kepada publik. “Kami mendukung pemberantasan korupsi di daerah kami, tetapi KPK harus memastikan prosesnya adil dan tidak digunakan sebagai alat politik,” ujar Muhar Rozi.
Sebelumnya KPK menggelar operasi di Bengkulu dengan mengamankan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah dan 7 pejabat Pemprov Bengkulu. Saat ini mereka telah diboyong ke Jakarta, Minggu, (24/11/24) pagi.