Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian. Dalam keterangannya, Ara menegaskan bahwa Kementerian PKP memiliki tiga peran utama, yakni sebagai operator, regulator, dan fasilitator, untuk mendukung upaya ini.
"Sebagai operator, kapasitas kita terbatas, hanya sekitar 8 persen dari total kebutuhan yang bisa kita tangani dengan dana APBN. Namun, peran kita sebagai regulator dan fasilitator jauh lebih luas. Contohnya adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan di bawah Rp2 miliar yang gratis. Kebijakan ini mendukung masyarakat, termasuk kelas menengah, untuk memiliki hunian," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Ara juga menyoroti penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta nol persen biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai regulasi prorakyat. Menurutnya, langkah-langkah ini bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki atau membangun rumah.
"Kebijakan prorakyat harus mempermudah, mempercepat, dan memurahkan. Kita berusaha untuk berpikir dan mengambil langkah-langkah seperti itu agar rakyat lebih mudah memiliki hunian," tambahnya.
Kebijakan untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat
Ara berharap serangkaian kebijakan prorakyat ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
SKB ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membangun rumah tanpa perlu membayar BPHTB. Hal ini memberikan dampak signifikan dalam meringankan beban masyarakat kecil.
Perpanjangan Insentif PPN DTP Tahun 2025
Dalam kebijakan lainnya, pemerintah juga memperpanjang insentif PPN DTP untuk sektor perumahan hingga tahun 2025. Fasilitas ini diberikan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah hingga harga jual Rp5 miliar. Diskon PPN sebesar 100 persen diberikan pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk pembelian pada Juli-Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendorong masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga kelas menengah, untuk lebih mudah memiliki rumah, sekaligus menggerakkan sektor properti sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.
Dengan serangkaian langkah strategis ini, pemerintah melalui Kementerian PKP menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar akan hunian yang layak, terjangkau, dan nyaman.