Iklan No Judol

,

Bea Cukai : 5.448 iPhone 16 Masuk Indonesia Penuhi Kewajiban Pajak

Redaksi
11 Jan 2025, 16:51 WIB Last Updated 2025-01-11T09:51:42Z


Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Ponsel tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman dengan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan, termasuk bea masuk, PPN, dan PPh.


Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), unit-unit tersebut masuk sesuai dengan ketentuan barang pribadi.


“Kami mencatat 5.448 unit masuk hingga Oktober melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Barang penumpang dibagi menjadi barang pribadi dan non-pribadi, dan untuk barang pribadi diberikan pengecualian larangan terbatas (lartas),” ujar Chotib dalam konferensi pers di Jakarta.


Chotib menjelaskan, barang bawaan penumpang seperti iPhone 16 harus melunasi seluruh kewajiban perpajakan. Bea masuk dikenakan sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh sebesar 10% untuk pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.


“Jika harga iPhone 16, misalnya, Rp 20 juta, setelah dikurangi pembebasan US$ 500, sisanya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh sesuai aturan,” jelasnya.


Namun, Chotib mengingatkan, barang yang sifatnya pribadi tidak boleh diperjualbelikan. Apabila ada indikasi barang tersebut untuk diperdagangkan, ketentuannya tidak berlaku.


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengakui pengawasan terhadap potensi perdagangan kembali iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi menjadi tantangan tersendiri.


“Jika ada yang membawa dua unit dan salah satunya diberikan kepada anggota keluarga, bukti tidak diperjualbelikannya sulit diverifikasi,” ungkap Nirwala.


Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan pihaknya akan memblokir IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan. Hingga November 2024, Kemenperin mencatat sebanyak 11.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang, meningkat dari 9.000 unit pada Agustus-Oktober 2024.


“Jika ada bukti diperjualbelikan, kami siap menonaktifkan IMEI,” kata Febri, sembari menegaskan tindakan hukum akan menjadi kewenangan penegak hukum.


Dengan perbedaan data antara Bea Cukai dan Kemenperin, pengawasan masuknya iPhone 16 menjadi sorotan, terutama di tengah kebijakan larangan penjualannya di dalam negeri.