Iklan No Judol

,

Direktur Perusda Majene Tunjuk Dr. Syamsul Bachri Sebagai Kuasa Hukum Terkait Kasus Penganiayaan

Redaksi
19 Jan 2025, 15:56 WIB Last Updated 2025-01-19T08:57:34Z
  

BRITO.ID, BERITA MAJENE – Moch. Luthfie Neograha, Direktur Perusda Majene, resmi menunjuk Dr. Syamsul Bachri, S.I.P., S.H., M.H. & Partners sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dirinya dalam proses hukum yang sedang berjalan di Mapolres Majene. Kasus ini melibatkan Luthfie sebagai pelapor sekaligus tersangka atas dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya dan saudara IS.  

*Ketimpangan Hukum Jadi Sorotan*

Dr. Syamsul Bachri menyatakan bahwa kliennya tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil. IS, pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Moch. Luthfie di lingkungan kantor Perusda Majene, hanya dikenai Pasal 352 KUHP, sementara Luthfie sebagai korban justru dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  

“Ini adalah bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum. Klien kami melaporkan IS atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka pada bagian telinga. Namun, penyidik hanya menerapkan Pasal 352 KUHP kepada IS, sementara Luthfie dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Hal ini memicu keprihatinan kami,” ujar Dr. Syamsul Bachri.

Dr. Syamsul meminta Irwasda Polda Sulawesi Barat untuk melakukan atensi khusus dan gelar ulang perkara agar penerapan pasal terhadap IS sesuai dengan hukum yang berlaku. Kuasa hukum juga telah melayangkan surat tembusan kepada berbagai pihak, antara lain:  

- Komisi III DPR RI  
- Kapolri  
- Kadiv Propam Mabes Polri  
- Irwasum Mabes Polri  
- Kapolda Sulawesi Barat  
- Irwasda Polda Sulawesi Barat  
- Penyidik terkait di Polres Majene  

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Klien kami sebagai korban berhak mendapatkan perlakuan hukum yang setara,” tegasnya.  

*Seruan untuk Media*

Dr. Syamsul juga mengajak insan pers, khususnya media lokal, untuk turut mengawal proses hukum ini demi mewujudkan keadilan bagi Moch. Luthfie.  

“Kami berharap media dapat menjadi jembatan informasi yang objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Dr. Syamsul.  

Kasus ini masih dalam proses penanganan di Polres Majene, dan perhatian publik terus meningkat seiring dengan langkah-langkah yang diambil oleh kuasa hukum Moch. Luthfie. (Red/*)